Kitab al adabul mufrad hadits ke 172-180 | Ustadz Dr.Syafiq riza basalamah
Kitab Adabul mufrad
- Simak dan download kajiannya Disini
(91) Bab Jangan kau berkata: semoga Alloh menjelekkan wajahnya
بَابُ لاَ تَقُلْ: قَبَّحَ اللَّهُ وَجْهَهُ
Manusia adalah mahluk yang di beri emosi, ambisi namun emosi dan ambisi dia harus mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh syariat. Oleh karena itu ketika kita marah jangan sampai lepas kontrol karena semua yang keluar dari lisan ini akan di catat oleh malaikat Alloh azza wajalla
مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
Tiada satu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. [Qs.Qâf :18]
Hadits 172
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لاَ تَقُولُوا: قَبَّحَ اللَّهُ وَجْهَهُ.
172."Dari Abu Hurairah, Dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Jangan lah kau berkata: Semoga Alloh menjelekkan wajahnya" (Hasan)
Hadits 173
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: لاَ تَقُولَنَّ: قَبَّحَ اللَّهُ وَجْهَكَ وَوَجْهَ مَنْ أَشْبَهَ وَجْهَكَ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ خَلَقَ آدَمَ صلى الله عليه وسلم عَلَى صُورَتِهِ.
173."Abu Hurairah berkata, "Janganlah kalian berkata, 'Semoga Allah menjadikan wajahmu jelek dan wajah yang menyerupai seperti wajahmu.' Allah Yang Maha Kuasa menciptakan Adam, shollalloohi alaihi wasallam, dalam bentuk nya." (Hasan)
Faidah hadits:
- Kita di larang menyumpahi atau menghina wajah seseorang karena Alloh menciptakan Nabi Adam bapaknya manusia dalam bentuk yang sempurna. Oleh karena itu ketika seseorang menyumpahi wajah orang lain sama saja dia telah menyumpahi wajah Nabi Adam karena orang yang di sumpahi dan kita sendiripun termasuk keturunan Nabi Adam. Alloh berfirman : لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ sungguh, Kami benar-benar telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.(Qs.At-tiin: 4)
- DALAM BENTUK - NYA(صُورَتِهِ) maksud dalam bentuk Arrohman. Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللهَ خلق آدمَ على صورةِ الرَّحمنِ “Sesungguhnya Allah menciptakan Adam dalam bentuk Ar-Rahman.” (HR. Ad Daruquthni. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari [5/217] mengatakan, “sanadnya dan perawinya tsiqah”)
Maksudnya Alloh di dalam menciptakan manusia ini dengan rupa yang memiliki pendengaran, memiliki penglihatan sebagaimana Alloh itu maha pendengar dan maha melihat. Akan tetapi mendengar dan melihat nya Alloh itu berbeda dengan makhluk sebagaimana Alloh berfirman :
لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌۚ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
. ...Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(Qs.Asy-syura:11)
Sifat makhluk tidaklah sama dengan sifat Alloh 'azza wajalla, penglihatan dan pendengaran nya makhluk itu terbatas kita tidak bisa melihat apa yang ada di balik dinding.
Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy mengatakan,
“‘Al-Bashir’ adalah Zat yang melihat segala sesuatu, sekecil dan sehalus apa pun. Dia melihat pergerakan semut hitam di malam yang gelap gulita di atas batu yang padat. Dia juga melihat apa yang ada di bawah tujuh lapisan bumi, sebagaimana Dia melihat apa yang ada di atas tujuh lapisan langit. Selain itu, Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat siapa yang berhak mendapatkan balasan sesuai dengan hikmah-Nya. Makna yang terakhir ini kembali kepada hikmah-Nya.” [Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 946]
Referensi : Muslim.or.id(92) Bab Hendaklah menghindari wajah ketika memukul
( بَابُ لِيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ فِي الضَّرْبِ)
Sebagian para 'Ulama mengharamkan olah raga tinju karena olahraga tinju itu memukul wajah dan olahraga lainnya yang memukul wajah itu di larang. Adapun olahraga seperti pencak silat, karate dan semisalnya yang tidak ada unsur untuk memukul wajah makan di bolehkan.
Hadits 174
حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ قَالَ: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَجْلاَنَ قَالَ: أَخْبَرَنِي أَبِي، وَسَعِيدٌ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ.
174."Dari Abu Huraira meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika salah satu dari kalian memukul budaknya, hendaklah dia menghindari wajahnya.”(Shahih)
Faidah hadits:
- Diantara sebab-sebab kita tidak boleh memukul wajah diantara nya: pertama, wajah adalah bagian dari anggota tubuh yang terhormat,makanya ketika kita sujud pada Alloh dalam sholat bagian tubuh yang diletakkan di lantai adalah muka,sehingga dari sekian banyak gerakan sholat yang paling istimewa adalah ketika sujud, kenapa paling istimewa karena kita letakan anggota tubuh kita yang paling terhormat di lantai hanya untuk merendahkan diri di hadapan Alloh, kedua, wajah adalah bagian tubuh yang paling indah. Ketika seseorang memukul wajah mungkin sampai cacat maka keindahan wajah nya akan hilang. Ketiga, wajah adalah bagian dari tubuh yang sangat vital. Disekitaran wajah banyak anggota-anggota yang inti, seperti otak, telinga, mata. Mungkin sebagian orang ada juga ketika memukul wajah sangat keras menyebabkan geger otak, gendang telinga nya pecah sehingga tidak bisa mendengar dan lain-lain. Inilah diantara alasan kita tidak boleh memukul wajah.
- Hadits ini juga di jadikan dalil oleh para ulama ketika hukuman had juga yakni ketika menghukum orang berzina, meminum khomer maka tidak boleh di pukul bagian wajah.
Simak juga kajiannya bersama Ustadz Abdullah zain
Hadits 175
حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِدَابَّةٍ قَدْ وُسِمَ يُدَخِّنُ مَنْخِرَاهُ، قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: لَعَنَ اللَّهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا، لاَ يَسِمَنَّ أَحَدٌ الْوَجْهَ وَلاَ يَضْرِبَنَّهُ.
صـحـيـح (الألباني) حكم
175."Jabir berkata, "Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam melewati seekor hewan yang telah dicap(dengan besi panas) sampai lubang hidungnya mengeluarkan asap. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 'Allah melaknat siapa pun yang melakukan hal ini. Jangan seorang pun boleh mencap wajahnya dan jangan memukul wajahnya.'"
Faidah hadits:
- Hadits ini menunjukkan betapa lembut dan mulianya hati Rasulullah jangankan kepada manusia kepada binatang beliau sangat menghormati. Di hadits ini Rasulullah marah ketika melihat hewan yang di cap di mukanya sampai-sampai keluar asap di hidung hewan tersebut. Alloh berfirman: وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ "Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam." (Qs.al-anbiya:107) Sampai-sampai binatang pun merasakan kasih sayang Rosulullah.
- Hadits ini berbicara tentang binatang yang tidak boleh mencap di wajah dan memukul nya di wajah, apalagi dengan wajah manusia yang lebih terhormat. Termasuk juga kita merusak keindahan wajah seperti mencoret-coret wajah, men cat wajah dan semisalnya. Bahkan ini termasuk dosa besar karena dalam hadits ini ada kalimat "Semoga Alloh melaknat" Setiap perbuatan yang diancam dengan laknat Alloh maka perbuatan tersebut termasuk sebagai dosa besar.
- Khusus untuk binatang ternak boleh mencap atau memberi tanda selain di wajah, karena hal tersebut pernah di lakukan pada zaman Rasulullah untuk membedakan mana binatang pribadi dan mana binatang untuk zakat atau kurban.
Simak juga kajiannya bersama Ustad Abdullah zain
(93) Bab Seseorang yang menampar budaknya hendaklah membebaskannya tanpa di wajibkan (hanya di anjurkan)
بَابُ مَنْ لَطَمَ عَبْدَهُ فَلْيُعْتِقْهُ مِنْ غَيْرِ إِيجَابٍ
Hadits 176
حَدَّثَنَا آدَمُ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ: حَدَّثَنَا حُصَيْنٌ قَالَ: سَمِعْتُ هِلاَلَ بْنَ يَسَافٍ يَقُولُ: كُنَّا نَبِيعُ الْبَزَّ فِي دَارِ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ، فَخَرَجَتْ جَارِيَةٌ فَقَالَتْ لِرَجُلٍ شَيْئًا، فَلَطَمَهَا ذَلِكَ الرَّجُلُ، فَقَالَ لَهُ سُوَيْدُ بْنُ مُقَرِّنٍ: أَلَطَمْتَ وَجْهَهَا؟ لَقَدْ رَأَيْتُنِي سَابِعَ سَبْعَةٍ وَمَا لَنَا إِلاَّ خَادِمٌ، فَلَطَمَهَا بَعْضُنَا، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُعْتِقَهَ.
صـحـيـح (الألباني)
176."Hilal ibn Yasaf berkata, "Kami pernah berjualan kain di rumahnya Suwayd ibn Muqarrin. Seorang budak perempuan keluar dan berkata sesuatu kepada salah seorang pria, lalu pria itu menamparnya. Suwayd ibn Muqarrin bertanya kepadanya, 'Apakah kamu menampar wajahnya? Dulu kami ada tujuh orang dan kami hanya memiliki seorang pelayan. Kemudian salah seorang dari kami menamparnya dan Nabi, shallallahu alaihi wasallam, memerintahkan untuk membebaskannya.'"(Shahih)
Faidah hadits:
- Kita bisa melihat bagaimana para sahabat ber-amar ma'ruf nahi munkar, sahabat Suwayd ibn Muqarrin langsung mengingat kan laki-laki yang menampar wajah itu budak.
- Menampar wajah budak itu suatu ke zhaliman oleh karena nya untuk menebus kezhaliman tersebut Nabi menyuruh Suwayd membebaskan budak nya. Ini menunjukkan betapa bahayanya kezhaliman di hari kiamat, apalagi kita berbuat zhalim terhadap keluarga.
Hadits 177
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ، وَمُسَدَّدٌ، قَالاَ: حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ فِرَاسٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ زَاذَانَ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: مَنْ لَطَمَ عَبْدَهُ أَوْ ضَرَبَهُ حَدًّا لَمْ يَأْتِهِ، فَكَفَّارَتُهُ عِتْقُهُ.
صـحـيـح (الألباني)
177."Ibnu Umar berkata, "Aku mendengar Nabi, shallallahu alaihi wasallam, bersabda, 'Tebusan bagi seseorang yang menampar budaknya atau memukulinya sebagai hukuman tanpa kesalahan adalah membebaskannya.'"(Shahih)
Faidah hadits:
- Dalam hadits ini Rasulullah mengajarkan kita supaya kita terbiasa ber-lemah lembut terhadap orang lain, entah itu dalam keluarga seperti ayah pada anak atau sebaliknya, suami pada istri atau sebaliknya, guru pada murid atau sebaliknya dan di dalam kehidupan kita sehari-hari.
- Kita jangan terburu-buru dalam menghukum orang yang belum tentu bersalah
Hadits 178
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ سُفْيَانَ قَالَ: حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ قَالَ: حَدَّثَنِي مُعَاوِيَةُ بْنُ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ قَالَ: لَطَمْتُ مَوْلًى لَنَا فَفَرَّ، فَدَعَانِي أَبِي فَقَالَ لَهُ: اقْتَصَّ، كُنَّا وَلَدَ مُقَرِّنٍ سَبْعَةً، لَنَا خَادِمٌ، فَلَطَمَهَا أَحَدُنَا، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: مُرْهُمْ فَلْيُعْتِقُوهَا، فَقِيلَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: لَيْسَ لَهُمْ خَادِمٌ غَيْرَهَا، قَالَ: فَلْيَسْتَخْدِمُوهَا فَإِذَا اسْتَغْنَوْا خَلُّوا سَبِيلَهَا.
صـحـيـح (الألباني)
178."Mu'awiyah bin Muqarrin berkata, "Aku menampar seorang mawla (pelayan)ku lalu dia melarikan diri. Kemudian ayahku memanggilku dan berkata, qishos lah dia(di tampar lagi mu'awiyah oleh budaknya) Kami, putra-putra Muqarrin, berjumlah tujuh orang, dan kami memiliki seorang pelayan. Kemudian salah seorang dari kami menamparnya dan hal itu diceritakan kepada Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam. Beliau bersabda, 'Perintahkan mereka untuk membebaskannya.' Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam diberitahu, 'Dia adalah satu-satunya pelayan yang mereka miliki.' Beliau bersabda, 'Kalau begitu, biarkan mereka mempekerjakannya dan ketika mereka tidak lagi membutuhkannya, biarkan dia pergi.'"
Faidah hadits:
- Seharusnya beginilah bagi orang tua ketika melihat anaknya melakukan kemungkaran harus ditindak dengan tegas dan harus adil, sebagaimana bapak nya Mu'awiyah bin muqorrin memberikan pelajaran padanya. Di dalam islam kita di perintahkan untuk berbuat adil kepada siapapun, Alloh berfirman: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.(Qs.Al Maidah:8)
- Ketika kita masih membutuhkan budak atau pembantu maka jangan lah kita berbuat semena-mena.
Hadits 179
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مَرْزُوقٍ، قَالَ: أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ قَالَ لِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ: مَا اسْمُكَ؟ فَقُلْتُ: شُعْبَةُ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو شُعْبَةَ، عَنْ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ الْمُزَنِيِّ، وَرَأَى رَجُلاً لَطَمَ غُلاَمَهُ، فَقَالَ: أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الصُّورَةَ مُحَرَّمَةٌ؟ رَأَيْتُنِي وَإِنِّي سَابِعُ سَبْعَةِ إِخْوَةٍ، عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، مَا لَنَا إِلاَّ خَادِمٌ، فَلَطَمَهُ أَحَدُنَا، فَأَمَرَنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ نُعْتِقَهُ.
صـحـيـح (الألباني)
179."Syu'bah berkata, "Muhammad bin al-Munkadir bertanya kepadaku, 'Siapa namamu?' Aku menjawab, 'Shyu'bah.' Beliau berkata, 'Abu Shyu'bah meriwayatkan kepadaku bahwa ketika Suwayd bin Muqarrin al-Muzani melihat seorang pria memukul wajah budaknya, dia berkata, 'Tidakkah kalian tahu bahwa memukul wajah itu haram? Pada zaman Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam, kami ada tujuh bersaudara dan kami hanya memiliki satu budak. Kemudian salah seorang dari kami menamparnya, dan Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kami membebaskannya.'"(Shahih)
Faidah hadits:
- Pelajaran dari Suwayd bin muqorrin bahwa ketika kita melihat kemungkaran maka jangan hanya diam tapi di ingatkan.
Hadits 180
حَدَّثَنَا مُوسَى، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا فِرَاسٌ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ زَاذَانَ أَبِي عُمَرَ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ، فَدَعَا بِغُلاَمٍ لَهُ كَانَ ضَرَبَهُ فَكَشَفَ عَنْ ظَهْرِهِ فَقَالَ: أَيُوجِعُكَ؟ قَالَ: لاَ. فَأَعْتَقَهُ، ثُمَّ رَفَعَ عُودًا مِنَ الأَرْضِ فَقَالَ: مَالِي فِيهِ مِنَ الأَجْرِ مَا يَزِنُ هَذَا الْعُودَ، فَقُلْتُ: يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، لِمَ تَقُولُ هَذَا؟ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ أَوْ قَالَ: مَنْ ضَرَبَ مَمْلُوكَهُ حَدًّا لَمْ يَأْتِهِ، أَوْ لَطَمَ وَجْهَهُ، فَكَفَّارَتُهُ أَنْ يُعْتِقَهُ.
صـحـيـح (الألباني)
180."Abu 'Umar Zadhan berkata, "Kami bersama Ibnu 'Umar ketika ia memanggil seorang budaknya yang telah dipukulinya dan ia menyingkap punggungnya. 'Apakah sakit?' tanyanya. 'Tidak,' jawabnya. Kemudian ia membebaskannya. Ia mengambil ranting kayu dari tanah dan kemudian berkata, 'Aku tidak memiliki pahala (karena memerdekakan nya) yang nilainya setara dengan ranting ini.' Aku bertanya, 'Abu 'Abdu'r-Rahman, mengapa engkau mengatakan demikian?' Ia menjawab, 'Aku mendengar Nabi, shallallahu alaihi wasallam bersabda; "Penebusan dosa seseorang yang memukuli budaknya lebih dari tanpa kesalahan atau menampar wajahnya adalah ia harus membebaskannya."'"(Shahih)
Faidah hadits:
- Para sahabat ketika berkata atau di tanya selalu menjawab nya dengan dalil sebagaimana Ibnu 'Umar beliau menjawab dengan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dan inilah yang harus kita contoh.
- Ketakutan para sahabat atas kezhaliman yang mereka lakukan sangat luar biasa karena memukuli budak tanpa kesalahan yang jelas merupakan kezhaliman.
Dan sebagaimana yang kita ketahui bahwa perbuatan zhalim itu dosa yang luar biasa apabila orang yang di zhalimi ini berdoa kepada Alloh maka doa nya di ijabah, sebagaimana sebuah hadits dari Anas bin malik Rasullulah bersabda ;
اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ
"Hati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, meskipun ia orang kafir. Sesungguhnya tak ada penghalang baginya.’” (Musnad Ahmad, no. 12549)
Kemudian perbuatan zhalim ini membuat pelakunya menjadi orang yang bangkrut di akhirat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya,
أَتَدْرُونَ ما المُفْلِسُ؟ قالوا: المُفْلِسُ فِينا مَن لا دِرْهَمَ له ولا مَتاعَ، فقالَ: إنَّ المُفْلِسَ مِن أُمَّتي يَأْتي يَومَ القِيامَةِ بصَلاةٍ، وصِيامٍ، وزَكاةٍ، ويَأْتي قدْ شَتَمَ هذا، وقَذَفَ هذا، وأَكَلَ مالَ هذا، وسَفَكَ دَمَ هذا، وضَرَبَ هذا، فيُعْطَى هذا مِن حَسَناتِهِ، وهذا مِن حَسَناتِهِ، فإنْ فَنِيَتْ حَسَناتُهُ قَبْلَ أنْ يُقْضَى ما عليه أُخِذَ مِن خَطاياهُمْ فَطُرِحَتْ عليه، ثُمَّ طُرِحَ في النَّارِ.
“Tahukah kalian siapa yang disebut sebagai orang yang bangkrut?” Para sahabat menjawab, “Menurut kami, orang yang bangkrut adalah yang tidak memiliki uang atau harta benda.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang benar-benar bangkrut dari kalangan umatku adalah mereka yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat. Namun, di saat yang sama, mereka juga membawa dosa karena pernah mencela, menuduh tanpa bukti, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul sesama. Maka kelak, kebaikan-kebaikan yang dimilikinya akan diberikan kepada orang-orang yang pernah ia zalimi. Jika seluruh amal kebaikannya telah habis, sedangkan dosa kezalimannya belum terbayar, dosa-dosa orang yang terzalimi akan dipindahkan kepadanya. Akhirnya, dia pun akan dilempar ke dalam neraka.” (HR. Muslim, no. 2581).

Komentar