Kitab al adabul mufrad hadits ke 165-171 | Ustadz Dr.Syafiq riza basalamah

Kitab Adabul mufrad

Karya Muhammad bin Ismail al bukhari ( Imam Bukhari) 


 (86)Bab Ketika seorang budak mencuri

(بَابُ إِذَا سَرَقَ الْعَبْدُ) 

Hadits 165

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ‏:‏ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم‏:‏ إِذَا سَرَقَ الْمَمْلُوكُ بِعْهُ وَلَوْ بِنَشٍّ قَالَ أَبُو عَبْدِ اللهِ‏:‏ النَّشُّ‏:‏ عِشْرُونَ‏.‏ وَالنَّوَاةُ‏:‏ خَمْسَةٌ‏.‏ وَالأُوقِيَّةُ‏:‏ أَرْبَعُونَ‏.‏

ضـعـيـف   (الألباني)

165. "Abu Hurayra meriwayatkan bahwa Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda, "Apabila seorang budak mencuri, juallah dia, meskipun hanya dengan setengah awqiyah." (Dhoif)

Faidah hadits:

  • Apabila si majikan bisa merubah sifat budak yang mencuri ini maka tidak perlu dijual juga, tapi kalau majikan ingin menjual maka di boleh kan.
  • Boleh nya menjual budak yang mencuri walaupun dengan harga yang sangat murah tetapi dengan syarat ketika menjual budak ini harus di jelaskan pada pembelinya bahwa  perilaku budak ini suka mencuri agar si pembeli bisa berhati-hati dan bisa menasihati budak tersebut.
  • Dengan di jualnya budak yang suka mencuri bisa jadi perilaku si budak bisa berubah, mungkin saja si budak dari majikan yang lama itu orang nya bakhil makanya dia mencuri atau majikan yang lamanya mempunyai karakter yang lemah atau tidak tegaan makanya si budak terbiasa mencuri. Dengan di jualnya budak pada majikan yang baru mungkin bisa berubah di sebabkan majikan yang baru orang nya baik, tidak bakhil sehingga budak tidak perlu mencuri atau majikan yang baru mempunyai sifat tegas sehingga si budak tidak berani mencuri.

(87)Bab Seorang budak yang melakukan perbuatan dosa.

(بَابُ الْخَادِمِ يُذْنِبُ) 

Bab ini hampir sama dengan bab sebelum nya bab 86 yaitu" ketika seorang budak mencuri " Namun di bab ini 87 menerangkan ketika seorang budak melakukan perbuatan dosa secara umum.

Hadits 166

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ‏:‏ سَمِعْتُ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ‏:‏ انْتَهَيْتُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، وَدَفَعَ الرَّاعِي فِي الْمُرَاحِ سَخْلَةً، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم‏:‏ لاَ تَحْسِبَنَّ، وَلَمْ يَقُلْ‏:‏ لاَ تَحْسَبَنَّ إِنَّ لَنَا غَنَمًا مِئَةً لاَ نُرِيدُ أَنْ تَزِيدَ، فَإِذَا جَاءَ الرَّاعِي بِسَخْلَةٍ ذَبَحْنَا مَكَانَهَا شَاةً، فَكَانَ فِيمَا قَالَ‏:‏ لاَ تَضْرِبْ ظَعِينَتَكَ كَضَرْبِكَ أَمَتَكَ، وَإِذَا اسْتَنْشَقْتَ فَبَالِغْ، إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا‏.‏

صـحـيـح   (الألباني)

166. "Laqit ibn Sabira meriwayatkan bahwa ayahnya berkata, "pada suatu hari aku bertemu dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan saat itu Nabi melihat pengembala sedang memasukkan anak kambing ke kandang, lalu Nabi bersabda (pada pengembala) yang satu ini jangan di hitung, bahwasanya kami mau jumlah kambing hanya seratus sajasaja jangan kau tambah dari seratus. Jika pengembala itu datang membawa satu ekor anak kambing maka kita akan potong kambing yang dewasa saja.  Lalu diantara nasihat yang di sampai kan; Jangan memukul istrimu seperti kamu memukul budak perempuanmu.dan ketika kau ber istinsyak(berkumur-kumur sambil menghirup air ke dalam hidung ketika berwudu)maka bersungguh-sungguh lah kecuali engkau ketika puasa"(Shahih) 

Faidah hadits:

  • Dari hadits ini Nabi ingin mengajar kan pada kita bahwa sebaiknya dalam memelihara kambing itu sampai berjumlah seratus saja, kalau lebih seratus di khawatir kan tidak terurus.   Dan seorang peternak kambing jangan memaksa kan diri diluar kemampuan nya. Terkecuali ada seorang yang membantu nya maka boleh melebihi seratus kambing.  Dalam hal apapun kita tidak boleh memaksakan diri kita di luar kemampuan, contoh pada zaman sekarang orang banyak terjerat hutang tiba karena dia memaksakan sesuatu di luar kemampuan nya dan akhirnya mengambil dengan cara riba.
  • Bolehnya memukul istri dan budak perempuan dengan pukulan yang mendidik jangan memukul sampai melukai

(88) Bab menandai pembantu karena khawatir berburuk sangka

(بَابُ مَنْ خَتَمَ عَلَى خَادِمِهِ مَخَافَةَ سُوءِ الظَّنِّ) 

Hadits 167

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ‏:‏ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ، قَالَ‏:‏ أَخْبَرَنَا أَبُو خَلْدَةَ، عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ قَالَ‏:‏ كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْتِمَ عَلَى الْخَادِمِ، وَنَكِيلَ، وَنَعُدَّهَا، كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَعَوَّدُوا خُلُقَ سُوءٍ، أَوْ يَظُنَّ أَحَدُنَا ظَنَّ سُوءٍ‏.‏

صـحـيـح   (الألباني)

167. "Abu'l-'Aliyya berkata, "Kami diperintahkan(oleh agama) untuk menandai pembantu yaitu untuk mengukur dan menghitung karena kami tidak ingin membiarkan mereka membiasakan diri dengan kebiasaan buruk atau agar tidak berburuk sangka pada siapapun (pembantu) " (Shahih)

Faidah hadits:

  • Para ulama mengajarkan pada kita supaya mengunci, mengecek, menghitung barang-barang berharga atau masalah yang lainnya. Contoh : Ketika kita mempunyai uang jangan di taruh di sembarang tempat apalagi tidak kita hitung jumlah uangnya, dan hal seperti ini akan membiasakan pembantu untuk mengambilnya walaupun sedikit, atau ketika kita menyuruh pembantu membeli barang maka harus juga di cek, dihitung barangnya sama kembalian nya apakah sesuai atau tidak, karena ini semua untuk tidak membiasakan pembantu mengambil walaupun sedikit dan ini juga mencegah pada majikan agar tidak berburuk sangka pada pembantu, karena majikan sendiri sudah mengecek atau menghitung nya.

Hal seperti ini juga kita berlakukan pada anak kita supaya anak kita berlaku jujur. Begitu juga seorang atasan pada bawahannya atau bos pada karyawan nya dibiasakan untuk mengecek tugas yang di perintahkan.

Di sebutkan bahwa Abu Hurairah beliau biasa menghitung daging yang di bawa dari pasar oleh pembantunya, ketika dia duduk makan kemudian pembantu nya juga di ajak makan, kemudian abu Hurairah di tanya, engkau ketika pembantu pulang dari pasar kau hitung daging itu tapi kau malah mengajak makan budak(dia mengira abu Hurairah bakhil) , abu Hurairah menjawab itu hanya untuk membersihkan hati ku dalam rangka tidak berprasangka buruk terhadap pembantu bahwa dia tidak mengambil daging itu.

(89) Bab barang siapa yang menghitung barangnya karena di khawatirkan dia berburuk sangka

(بَابُ مَنْ خَتَمَ عَلَى خَادِمِهِ مَخَافَةَ سُوءِ الظَّنِّ) 

Hadits 168

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ حَارِثَةَ بْنِ مُضَرِّبٍ، عَنْ سَلْمَانَ قَالَ‏:‏ إِنِّي لَأَعُدُّ الْعُرَاقَ عَلَى خَادِمِي مَخَافَةَ الظَّنِّ‏.‏

صـحـيـح   (الألباني)

168. "Salman berkata, “Aku benar-benar menghitung tulang(yang ada sedikit dagingnya)  yang di beli oleh budakku, karena takut ada perasaan berburuk sangka”(Shahih)

Hadits 169

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ‏:‏ أَنْبَأَنَا أَبُو إِسْحَاقَ قَالَ‏:‏ سَمِعْتُ حَارِثَةَ بْنَ مُضَرِّبٍ قَالَ‏:‏ سَمِعْتُ سَلْمَانَ‏:‏ إِنِّي لَأَعُدُّ الْعُرَاقَ خَشْيَةَ الظَّنِّ‏.‏

169. " Salman berkata; sungguh Aku benar-benar menghitung tulang (yang ada sedikit dagingnya)  yang dibeli oleh budak ku karena khawatir berburuk sangka "(Shahih) 

Faidah hadits 168 dan 169 ini sama dengan hadits 167

(90) Bab Mendidik pembantu

(بَابُ أَدَبِ الْخَادِمِ) 

Hadits 170

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عِيسَى، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ‏:‏ أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ بْنُ بُكَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ‏:‏ سَمِعْتُ يَزِيدَ بْنَ عَبْدِ اللهِ بْنِ قُسَيْطٍ قَالَ‏:‏ أَرْسَلَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ غُلاَمًا لَهُ بِذَهَبٍ أَوْ بِوَرِقٍ، فَصَرَفَهُ، فَأَنْظَرَ بِالصَّرْفِ، فَرَجَعَ إِلَيْهِ فَجَلَدَهُ جَلْدًا وَجِيعًا وَقَالَ‏:‏ اذْهَبْ، فَخُذِ الَّذِي لِي، وَلاَ تَصْرِفْهُ‏.

170."Yazid bin Abdullah berkata, "'Abdullah bin Umar mengutus seorang budaknya dengan membawa emas atau perak, lalu ia menukarkannya dan menunda penukaran tersebut (yaitu, ia menukar emas dengan perak atau sebaliknya dan tidak langsung mengambil uangnya. Ini haram). Kemudian ia kembali kepada Ibnu Umar yang kemudian memukulinya dengan keras. Ibnu Umar berkata, 'Pergilah dan ambillah apa yang menjadi milikku (emas atau peraknya) dan jangan menukarkannya!'"(Hasan)

Faidah hadits:

  • Pembantunya Ibnu Umar ini telah melakukan kesalahan yang sangat besar yaitu menukar mata uang emas atau perak tidak dengan tunai tetapi malah menundanya.                         Padahal di dalam agama islam yang mulia mengajarkan bahwa menukar mata uang ini harus tunai saat itu juga, contohnya pada zaman sekarang ini ketika mata uang Rupiah di tukar dengan Riyal saudi atau dolar atau dengan mata uang negara lain maka harus tunai saat itu juga.
  • Pembantu ketika melakukan kesalahan besar apalagi dalam urusan agama maka boleh di pukul, tetapi para ulama menjelaskan bahwa ketika di pukul tidak boleh memukul area wajah dan area lainnya yang berbahaya, serta memukul nya pun tidak boleh melebihi 10 kali pukulan karena memukul disini memukul dengan tujuan mendidik.

Hadits 171

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلاَمٍ، قَالَ‏:‏ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ‏:‏ كُنْتُ أَضْرِبُ غُلاَمًا لِي، فَسَمِعْتُ مِنْ خَلْفِي صَوْتًا‏:‏ اعْلَمْ أَبَا مَسْعُودٍ، لَلَّهُ أَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عَلَيْهِ، فَالْتَفَتُّ فَإِذَا هُوَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، قُلْتُ‏:‏ يَا رَسُولَ اللهِ، فَهُوَ حُرٌّ لِوَجْهِ اللهِ، فَقَالَ‏:‏ أَمَا لَوْ لَمْ تَفْعَلْ لَمَسَّتْكَ النَّارُ أَوْ لَلَفَحَتْكَ النَّارُ‏.‏

171. "Abu Mas'ud al badri berkata, "suatu hari aku memukuli seorang budakku,lalu aku mendengar suara di belakangku, " Ketahuilah, Abu Mas'ud, bahwa Allah lebih mampu menghukum mu daripada engkau menghukum atas budak mu. ' Aku menoleh dan di sana ada Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam. Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, aku merdekakan dia karena Allah!' Beliau bersabda, 'Jika kamu tidak melakukan itu (membebaskan dia) api neraka pasti akan menyentuhmu (atau api neraka akan membakarmu).'"(Shahih) 

Faidah hadits:

  • Disini Abu Mas'ud sangat berlebihan sekali di dalam menghukum budaknya sampai-sampai dia tidak menyadari suara Rosulullah di belakang nya.

Ketika seorang majikan memukul budak sesuai kadar kesalahan nya maka ini tidak mengapa tapi ketika memukul budak melebihi dengan kadar kesalahan nya maka ini perbuatan yang zholim. Ketika Abu Mas'ud menyadari itu langsung beliau memerdekakan budak tersebut demi menebus kesalahannya kepada Alloh subhanahu wata'ala



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafkhim dan tarqiq (huruf isti'la) || bag.1

Mad thobi'i dan mad badal

Mad shilah qosiroh dan mubaalaghoh